Aturan Baru Atur Kuasa Pajak Wajib Sesuai Klasifikasi Izin

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31:58 WIB
Ilustrasi Kuasa Pajak, Sumber: pajakstartup.

JAKARTA – Pemerintah mempertegas batas kewenangan kuasa di bidang perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, setiap kuasa pajak diwajibkan menjalankan tugas sesuai dengan klasifikasi Izin Konsultan Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dimilikinya.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh kuasa hanya bertindak berdasarkan kompetensi serta legalitas resmi. Ketentuan mengenai kewajiban tersebut secara spesifik telah tercantum dalam Pasal 9 PMK 44 Tahun 2026.

Kuasa perpajakan diharuskan menjaga integritas, profesionalisme, serta melindungi kerahasiaan data wajib pajak. Di samping itu, pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan harus tetap selaras dengan klasifikasi SKT atau Izin Konsultan Pajak yang dipegang.

Hal ini berarti Konsultan Pajak atau pemegang SKT dilarang keras beroperasi di luar batas ruang lingkup kewenangan resmi mereka. Pemerintah menekankan bahwa Surat Kuasa Khusus dari wajib pajak saja tidak cukup, karena legalitas tindakan tetap terikat pada klasifikasi izin.

Kebijakan ini diterapkan sebagai strategi pemerintah dalam memacu profesionalisme pada pelaksanaan kuasa perpajakan. Pembatasan yang mengacu pada klasifikasi izin ini diharapkan mampu menjaga mutu pendampingan kepada wajib pajak agar tetap kompeten.

PMK 44 Tahun 2026 juga mewajibkan setiap kuasa untuk selalu patuh pada regulasi perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Mereka dituntut menjunjung tinggi martabat, kehormatan, etika profesi, sekaligus menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak.

Lebih lanjut, pemerintah melarang keras pihak kuasa untuk menghambat jalannya penegakan aturan perpajakan, termasuk saat pemeriksaan. Sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku siap dijatuhkan jika kuasa terbukti melanggar kewajiban atau bertindak menyimpang dari PMK 44 Tahun 2026.

Terkini