JAKARTA - Gabungan organisasi pekerja menentang keras program pemerintah terkait pemungutan pajak untuk pencairan dana Jaminan Hari Tua yang memiliki saldo di atas Rp50 juta. Pihak pekerja mendesak agar aturan ini dibatalkan dan meminta penerapan tarif nol persen pada dana pensiun maupun pesangon karena uang tersebut merupakan hak mendasar buruh yang tidak boleh dibebani pajak lagi.
Pernyataan penolakan ini diutarakan secara resmi di ibukota pada hari Senin. Kelompok pekerja berargumen bahwa dana jaminan tersebut merupakan tabungan sosial dari iuran bersama pekerja dan perusahaan, sehingga sangat tidak tepat bila dijadikan target pajak baru saat dana tersebut dicairkan.
Kebijakan baru ini dinilai memicu penarikan pajak ganda pada masyarakat. Argumentasi yang muncul menjelaskan bahwa dana iuran tersebut diambil dari upah pekerja yang dari awal sudah dipotong oleh Pajak Penghasilan Pasal 21.
“Kami ingin menyatakan sikap KSP-PB, kami menolak pajak JHT. Itu tabungan sosial, hasil keringat buruh. Ketika menerima upah sudah dipotong PPh 21, setelah itu membayar iuran JHT. Masa iuran yang sudah berasal dari penghasilan yang dipajaki dikenakan pajak lagi? Itu berarti double pajak. Kalau benar yang terkena hanya di bawah 1%, hapuskan saja seluruh pajak JHT. Kami meminta tarif pajak JHT dan pesangon menjadi 0% sampai kondisi ekonomi membaik,” kata narasumber.
Pihak otoritas negara menerangkan bahwa pungutan pajak ini direncanakan menyasar sebagian kecil anggota yang mencairkan dana simpanan dengan angka di atas Rp50 juta. Estimasi warga yang terkena dampak ini diklaim berada di bawah angka 1 persen dari total keseluruhan anggota program.
Akan tetapi, jumlah persentase yang minim tersebut justru dinilai menjadi argumen kuat agar regulasi ini bisa sepenuhnya ditiadakan.
“Kalau memang hanya menyasar kurang dari satu persen peserta, mengapa tidak dihapuskan saja? Jangan sampai muncul kebijakan yang menimbulkan rasa ketidakadilan bagi para pekerja,” ujar narasumber.
Pihak buruh turut mendesak agar pemerintah menghapus beban pajak pada dana pesangon phk. Dana pesangon dinilai sebagai uang pengganti yang diperoleh buruh selepas terkena pemutusan hubungan kerja serta menjadi modal penyambung hidup atau modal awal untuk mencari nafkah baru.
“Kami meminta pemerintah menetapkan pajak JHT dan pesangon sebesar 0 persen. Setelah ekonomi nasional benar-benar pulih, kebijakan itu bisa didiskusikan kembali,” tegas narasumber.
Di waktu yang sama, regulasi perpajakan yang ada juga dikritik lantaran dianggap belum memberikan rasa keadilan yang merata. Buruh merasa dibebani dengan rencana pemotongan dana pensiun dan pesangon, sedangkan sektor korporasi justru mendapatkan beragam insentif pajak seperti tax holiday dan tax amnesty.
Upaya pertemuan dengan jajaran menteri keuangan pun sudah diusahakan sebanyak tiga kali guna merundingkan persoalan ini. Namun sampai dengan saat ini, pihak berwenang dilaporkan belum memberikan respons resmi atas undangan dialog tersebut.
Mengenai kabar lain seputar ketenagakerjaan, isu tentang potensi pemutusan hubungan kerja masal bagi 55.000 buruh di sektor keramik, granit, tekstil, dan industri turunannya langsung ditepis. Risiko pengurangan karyawan tersebut dinilai telah diantisipasi lewat langkah penyesuaian harga gas industri non-subsidi agar operasional tetap terjaga.
Pihak serikat buruh menaruh harapan besar agar rencana penarikan pajak untuk dana pensiun serta pesangon dievaluasi kembali demi menjaga tingkat konsumsi pekerja di masa pemulihan ekonomi. Elemen buruh juga menyatakan kesiapan mereka untuk berdialog langsung dengan jajaran birokrat guna merumuskan solusi terbaik bagi nasib pekerja dan kondisi anggaran negara.