Mengenal Jenis dan Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 15:46:53 WIB
Ilustrasi Kebijakan Fiskal, Sumber: theindonesianinstitute.

JAKARTA - Kebijakan fiskal merupakan salah satu pilar utama bagi stabilitas ekonomi di suatu negara. Lewat instrumen kebijakan fiskal, pihak pemerintah dapat memicu pertumbuhan, meredam inflasi, ataupun memproteksi masyarakat dari dampak krisis ekonomi.

Instrumen fiskal ini menjadi alat bagi pemerintah dalam mengatur perekonomian lewat pendapatan pajak serta pengeluaran belanja negara pada APBN. Terdapat empat instrumen utama di dalamnya, yakni Anggaran Belanja Seimbang, Stabilisasi Anggaran Otomatis, Pengelolaan Anggaran Diskresioner, serta Pembiayaan Fungsional.

Langkah kebijakan fiskal sendiri memanfaatkan pendapatan negara yang utamanya dari pajak serta belanja negara demi memengaruhi kondisi ekonomi. Kementerian Keuangan menjalankan kebijakan fiskal ini di Indonesia lewat instrumen APBN.

Tujuan besarnya mencakup dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi, menjaga kestabilan harga, memicu lapangan kerja, memangkas ketimpangan pendapatan, hingga mendanai pembangunan infrastruktur.

Pada instrumen Anggaran Belanja Seimbang, pengeluaran pemerintah dipastikan sama besar dengan pendapatan sehingga tidak terjadi defisit ataupun surplus. Penerapan prinsip APBN berimbang di Indonesia dibatasi dengan defisit maksimal sebesar 3 persen dari PDB sesuai aturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.

Untuk instrumen Stabilisasi Anggaran Otomatis, terdapat mekanisme bawaan yang langsung merespons kondisi ekonomi tanpa memerlukan keputusan kebijakan yang baru. Ketika ekonomi mengalami perlambatan, pengeluaran untuk bantuan sosial akan naik dan penerimaan pajak akan turun demi memberikan stimulus otomatis, seperti subsidi BBM, Program Keluarga Harapan, dan pajak penghasilan progresif.

Sementara itu, Pengelolaan Anggaran Diskresioner merupakan langkah aktif dari pemerintah dalam mengubah tingkat pengeluaran atau pajak demi merespons kondisi ekonomi. Langkah ini memerlukan keputusan eksekutif atau legislatif baru, seperti penurunan tarif PPh Badan saat pandemi COVID-19, program Kartu Prakerja, serta belanja infrastruktur.

Pada instrumen Pembiayaan Fungsional, fokus utamanya terletak pada pencapaian target ekonomi dan bukan sekadar keseimbangan anggaran semata. Pihak pemerintah bersedia membiarkan kondisi defisit terjadi selama hal tersebut dibutuhkan, contohnya defisit APBN tahun 2020 yang menyentuh angka 6,1 persen dari PDB demi merespons pandemi.

Kebijakan fiskal terbagi menjadi ekspansif yang bertujuan mendorong pertumbuhan serta mengurangi pengangguran, dan kontraktif yang bertujuan menekan inflasi serta mendinginkan ekonomi. Kebijakan ekspansif dilakukan dengan menaikkan belanja dan atau menurunkan pajak, sedangkan kontraktif dilakukan dengan memangkas belanja dan atau menaikkan pajak.

Dampak kebijakan ekspansif akan memicu defisit pada APBN, sementara kebijakan kontraktif akan menghasilkan surplus atau pengurangan defisit. Kebijakan ekspansif diterapkan saat resesi dan pengangguran tinggi, sedangkan kontraktif diaplikasikan ketika inflasi tinggi serta ekonomi mengalami overheating.

Contoh kebijakan ekspansif di Indonesia adalah stimulus COVID-2020 dan insentif PPh Badan. Sementara contoh kebijakan kontraktif yaitu kenaikan PPN menjadi 11 persen pada tahun 2022 dan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025.

Terdapat perbedaan mendasar antara kebijakan fiskal dan kebijakan moneter di berbagai aspek ekonomi. Kebijakan fiskal dikendalikan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan DPR, sedangkan kebijakan moneter dikendalikan oleh Bank Sentral yaitu Bank Indonesia.

Instrumen fiskal menggunakan pajak serta belanja negara lewat APBN, sementara moneter mengandalkan suku bunga, cadangan wajib, dan operasi pasar terbuka. Kebijakan fiskal bertujuan untuk pertumbuhan, distribusi, serta stabilitas fiskal, sedangkan moneter bertujuan pada stabilitas harga dengan inflasi 2-4 persen dan stabilitas rupiah.

Efek lag dari kebijakan fiskal cenderung lebih lambat karena proses legislatif, sedangkan kebijakan moneter dinilai lebih cepat lewat keputusan Bank Indonesia. Contoh nyata fiskal pada tahun 2025 adalah PPN 12 persen untuk barang mewah dan insentif UMKM, sementara moneter berupa BI Rate dan intervensi nilai tukar.

Beberapa contoh nyata instrumen kebijakan fiskal di Indonesia pada periode 2024-2025 sudah mulai terlihat di berbagai sektor. Salah satunya adalah kenaikan PPN menjadi 11 persen pada April 2022 serta menjadi 12 persen bagi barang atau jasa mewah lewat PMK 81/2024 yang berlaku Januari 2025.

Langkah fiskal lainnya berupa pemberian insentif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar. Selain itu, terdapat implementasi Coretax DJP pada Januari 2025 yang menjadi bagian dari modernisasi administrasi perpajakan.

Pemerintah juga menjalankan program subsidi energi untuk BBM dan listrik sebagai bentuk stabilisasi otomatis. Di sisi lain, belanja infrastruktur untuk IKN menjadi bentuk kebijakan diskresioner dalam jangka panjang.

Segala perubahan dalam kebijakan fiskal, seperti kenaikan PPN atau insentif PPh, akan berpengaruh langsung terhadap kewajiban perpajakan pada bisnis. OnlinePajak hadir membantu setiap perusahaan dalam memantau perubahan regulasi pajak paling update demi memastikan penghitungan, pembayaran, serta pelaporan pajak senantiasa sesuai aturan.

Terkini