Aturan Pajak UMKM Diperjelas, DJP Tegaskan Penerima PPh Final Aman

Senin, 06 Juli 2026 | 15:34:51 WIB
Ilustrasi Pajak, Sumber: kiplinger.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyempurnakan ketentuan Pajak Penghasilan Final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Langkah penyempurnaan ini ditempuh lewat penegasan kriteria penerima fasilitas demi memastikan insentif perpajakan lebih tepat sasaran tanpa mengeliminasi kebijakan yang sedang berjalan.

Modifikasi tersebut meliputi pengelompokan kategori omzet, adaptasi prasyarat pemanfaatan fasilitas, hingga perluasan cakupan subjek penerima tarif PPh Final 0,5 persen. Kebijakan ini diimplementasikan sebagai bagian dari proses evaluasi pemerintah terhadap penerapan regulasi pajak UMKM selama beberapa tahun ke belakang.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Monica Christina Panjaitan, mengimbau para pelaku UMKM agar tidak cemas atas regulasi teranyar karena pemerintah sama sekali tidak menghapus insentif PPh Final UMKM, melainkan sekadar mempertegas beberapa poin aturan.

"Pada intinya sebenarnya tidak perlu khawatir bagi pelaku usaha UMKM. Peraturan terbaru hanya menambahkan beberapa kriteria tertentu sehingga lebih diperinci," kata Monica dalam diskusi di Jakarta Kreatif Festival di Jakarta, Minggu.

Monica memaparkan bahwa pembenahan aturan ini diwujudkan dengan merinci klasifikasi jenis penghasilan secara lebih mendalam. Pemerintah saat ini memisahkan penghasilan yang bersumber dari aktivitas bisnis, jasa profesi, maupun pendapatan domestik lainnya agar penerapan tarif PPh Final dapat diselaraskan dengan profil setiap wajib pajak.

Menurut Monica, pembaruan kebijakan ini bertindak sebagai bentuk peninjauan atas pelaksanaan PPh Final UMKM yang sudah dioperasikan dalam beberapa tahun terakhir.

"Kalau dulu itu memang kami luas. Peraturan ini dulu terbit sebagai pembelajaran sebelum bisa menggunakan tarif yang sebenarnya," ujarnya.

Selain merinci penggolongan pendapatan, pemerintah turut mematangkan sejumlah poin ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

Monica menyebutkan bahwa rangkaian penyesuaian tersebut mencakup penambahan subjek penerima tarif PPh Final 0,5 persen yang menyasar wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, beserta koperasi.

Terdapat pula penambahan poin pengecualian bagi subjek-subjek tertentu, penyelarasan sistem kalkulasi peredaran bruto sebagai syarat pemanfaatan insentif, hingga penghapusan batas periode pemanfaatan tarif PPh Final untuk wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan.

Ia menambahkan, penyelarasan regulasi ini juga ditujukan untuk menghadirkan rasa keadilan bagi dunia usaha, khususnya bagi bisnis yang kian membesar dan sudah tidak masuk klasifikasi UMKM.

"Ini penambahan ini untuk memberikan rasa keadilan. Jadi memang kalau misalnya suatu usaha sudah tidak dikategorikan lagi sebagai UMKM, tentu dia akan tidak bisa menggunakan fasilitas tersebut," katanya.

Kendati demikian, Monica meyakinkan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjaga kebijakan yang mendukung para pelaku UMKM. Komitmen ini dibuktikan lewat keberlanjutan tarif PPh Final senilai 0,5 persen yang dahulunya diturunkan dari tarif 1 persen selaku bagian dari agenda reformasi perpajakan.

"Sekarang sudah turun setengah persen dan ini kami lanjutkan. Kami fokusnya ingin mendukung UMKM," kata Monica.

Terkini