JAKARTA – Sejumlah pemerintah daerah masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Juli 2026. Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan hingga insentif bea balik nama.
Namun, setiap provinsi menerapkan kebijakan yang berbeda, baik dari sisi periode pelaksanaan maupun persyaratan. Pemilik kendaraan perlu memperhatikan ketentuan di daerah masing-masing sebelum memanfaatkan program tersebut.
- DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan penghapusan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan dalam rangka menyambut HUT ke-499 Kota Jakarta. Program yang berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 ini diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.
Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenai bunga keterlambatan. Keringanan diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan tambahan.
- Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjalankan program Gas Jateng 5 Persen hingga 21 Desember 2026 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026. Melalui program tersebut, wajib pajak memperoleh potongan pokok PKB sebesar 5 persen.
Selain itu, penghitungan sanksi administratif dilakukan berdasarkan nilai pokok pajak setelah dikurangi potongan tersebut. Pemerintah juga memberikan pengurangan terhadap tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya bagi masyarakat yang membayar dalam periode 20 Februari hingga 21 Desember 2026.
- Kalimantan Tengah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026. Program ini memberikan pembebasan denda keterlambatan PKB sekaligus membebaskan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Meski demikian, masyarakat tetap diwajibkan membayar pokok PKB, denda SWDKLLJ tahun berjalan, serta biaya PNBP. Selain pemutihan denda, pemerintah memberikan potongan PKB sebesar 6 persen, 4 persen, hingga 2 persen tergantung waktu pembayaran sebelum jatuh tempo.
- Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu masih melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Agustus 2026 setelah dimulai pada 1 Mei lalu. Selain penghapusan denda, pemerintah daerah juga memberikan diskon sebesar 50 persen untuk pajak mutasi kendaraan yang berlaku sejak 1 April hingga akhir Agustus 2026.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dengan beban biaya yang lebih ringan.
- Bali
Pemerintah Provinsi Bali telah memberlakukan program keringanan pajak kendaraan sejak 5 Januari 2026 berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 200 cc memperoleh potongan pokok PKB sebesar 8 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc mendapatkan pengurangan 9 persen.
Selain itu, wajib pajak yang selalu membayar tepat waktu tanpa memiliki tunggakan berhak memperoleh tambahan pengurangan sebesar 10 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 5 persen bagi kendaraan di atas 200 cc.
- Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 dengan berbagai bentuk insentif. Melalui program ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama satu tahun atau lebih cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama.
Pemerintah juga membebaskan denda keterlambatan dan pajak progresif, serta menyediakan potongan bea balik nama kendaraan dalam daerah sebesar 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk sepeda motor. Kendaraan mutasi masuk ke Lampung memperoleh diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan kedua, sementara wajib pajak yang rutin membayar tepat waktu mendapatkan potongan antara 5 hingga 25 persen.
Hingga Juli 2026, sedikitnya enam provinsi masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yakni DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Bengkulu, Bali, dan Lampung. Setiap daerah memiliki periode pelaksanaan serta bentuk insentif yang berbeda, sehingga masyarakat disarankan memeriksa ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing.