JAKARTA - Ditjen Pajak (DJP) memberikan klarifikasi bahwa masyarakat yang melakukan kegiatan olahraga lari sama sekali tidak dikenakan pajak.
Pihak DJP menerangkan jika pengenaan PPN tersebut bukan menyasar aktivitas olahraganya, tetapi ditujukan pada layanan digital premium berbayar milik aplikasi Strava. Aplikasi pencatat aktivitas olahraga lari dan bersepeda ini sekarang resmi menjadi pemungut PPN di Indonesia.
"Olahraga lari tidak dikenai pajak, tapi Kawan Pajak yang berlangganan fitur premium aplikasi olahraga Strava, itu baru dipungut PPN," tulis DJP dalam media sosialnya, dikutip pada Sabtu (3/7/2026).
Pungutan PPN hanya berjalan saat pengguna melakukan pembelian atau berlangganan paket premium pada aplikasi Strava. Bagi pengguna yang memanfaatkan aplikasi ini secara gratis, mereka tidak akan dipungut PPN.
DJP secara konsisten melakukan evaluasi serta menetapkan pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPN apabila sudah memenuhi syarat. Langkah ini diterapkan bertahap pada berbagai platform digital premium demi mewujudkan keadilan dalam sistem perpajakan.
"Selain itu, untuk memastikan bahwa pajak yang dipungut dari pelanggan Indonesia benar-benar masuk menjadi penerimaan pajak untuk kami," ulas DJP.
Sebagai informasi tambahan, pada Mei 2026 yang lalu DJP menetapkan 7 pelaku PMSE baru sebagai pemungut PPN, termasuk Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC.
Para pelaku PMSE yang baru ditunjuk tersebut bergerak di berbagai lini bisnis, mulai dari platform kebugaran, penyedia konten digital, edukasi, sampai kecerdasan buatan (AI). Kondisi ini memperlihatkan bahwa jangkauan pemungutan PPN PMSE kini semakin meluas.
Melalui penambahan tersebut, saat ini terhitung ada 271 pelaku PMSE yang memiliki kewajiban memungut PPN. Dari total tersebut, sebanyak 233 pelaku PMSE tercatat sudah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran pajak ke negara.
DJP memberikan catatan bahwa realisasi pengumpulan PPN PMSE pada periode Januari hingga Mei 2026 telah menembus angka Rp4,88 triliun.
Untuk diketahui, pelaku PMSE yang mendistribusikan produk digital dari luar negeri ke wilayah Indonesia akan ditetapkan sebagai pemungut PPN PMSE jika mencatatkan nilai transaksi bersama pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan; dan/atau mempunyai jumlah traffic di Indonesia di atas 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan.
Sesaat setelah resmi ditunjuk, pelaku PMSE memiliki kewajiban untuk memungut PPN dengan besaran 12% dikalikan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual produk digital luar negeri yang dipasarkan di Indonesia.