DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Pajak PPh Pasal 21 untuk Pencairan JHT

Jumat, 03 Juli 2026 | 09:20:48 WIB
Ilustrasi JHT, Sumber: bloombergtechnoz.

JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad meminta pemerintah untuk meninjau ulang pemberlakuan PPh Pasal 21 final terhadap pencairan jaminan hari tua (JHT). Langkah ini dinilai penting demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Kamrussamad menilai perlunya evaluasi mendalam terhadap pengenaan PPh Pasal 21 pada pencairan dana JHT dengan nominal di atas Rp50 juta yang saat ini berjalan sesuai dengan ketentuan PP 68/2009. "Saya mendorong pemerintah untuk mengkaji kembali penerapan PPh Pasal 21 untuk JHT yang saldonya di atas Rp50 juta," katanya.

Ia menambahkan bahwa pekerja dengan pencairan saldo JHT melebihi Rp50 juta tidak bisa langsung dikelompokkan sebagai masyarakat berpenghasilan tinggi. Ada kemungkinan pekerja tersebut merupakan golongan kelas menengah ke bawah dengan rata-rata pengeluaran bulanan sekitar Rp3 juta.

Oleh karena itu, pemerintah diharapkan mengevaluasi tarif sebesar 5% yang selama ini diterapkan pada bagian pencairan dana JHT di atas Rp50 juta. "Dihitung berapa besar penerimaan negara selama ini dari saldo di atas Rp50 juta. Kalau nilainya tidak begitu signifikan, ya sebaiknya ditinjau kembali penggunaan tarif 5% untuk saldo di atas Rp50 juta," ujarnya.

Selain itu, Kamrussamad juga meminta pemerintah membuka peluang evaluasi menyeluruh demi memastikan perlindungan kepada pekerja tetap menjadi prioritas utama, khususnya di tengah situasi tantangan ekonomi yang tengah dihadapi masyarakat saat ini. "Jika seandainya memungkinkan dilakukan pembebasan seperti Rp50 juta ke bawah 0%, itu alangkah baiknya demikian," tuturnya.

Terkini