Syarat dan Cara Hitung PPh Pasal 22 untuk Pedagang di Marketplace

Jumat, 03 Juli 2026 | 09:20:48 WIB
Ilustrasi PPh, Sumber: pbtaxand.

JAKARTA - Pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace terhadap penghasilan pedagang online dalam negeri akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026. Sejauh ini, sudah ada 4 marketplace yang ditunjuk antara lain Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

PPH Pasal 22 yang dipungut oleh marketplace adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Pemungutan ini tidak dilakukan kepada wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun. Adapun orang pribadi dimaksud juga wajib menyampaikan surat pernyataan.

Sebagai contoh, apabila seorang pedagang menjual barang senilai Rp2 juta melalui marketplace maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah:

0,5% x Rp2 juta = Rp10.000

Pajak sebesar Rp10.000 tersebut bukan pajak tambahan berdiri sendiri, melainkan dapat diperhitungkan dengan kewajiban pajak penghasilan pedagang.

Untuk pedagang yang menggunakan skema PPh final UMKM maka PPh Pasal 22 tersebut menjadi bagian dari pelunasan PPh final. Sementara untuk pedagang yang menggunakan skema umum, PPh Pasal 22 tersebut menjadi kredit pajak dalam penghitungan SPT Tahunan.

Terkini