DJP Mulai Teliti SPT Tahunan 2025 dan Minta Klarifikasi Wajib Pajak

Senin, 29 Juni 2026 | 11:02:41 WIB
Ilustrasi DJP, Sumber: pajak.

JAKARTA - Ditjen Pajak mulai melaksanakan penelitian terhadap SPT Tahunan 2025 yang telah dikirimkan oleh wajib pajak. Berdasarkan aturan, wajib pajak orang pribadi diharuskan melaporkan SPT Tahunan paling lambat 30 Maret, sedangkan wajib pajak badan paling lambat 30 April.

Namun, pemerintah memberikan relaksasi sehingga batas waktu pelaporan diperpanjang hingga 30 April 2026 untuk orang pribadi dan 31 Mei 2026 untuk wajib pajak badan.

"Dengan berakhirnya masa SPT Tahunan, tentunya terhadap SPT yang sudah masuk akan diteliti terlebih dahulu," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti. Sampai dengan 25 Juni 2026, otoritas pajak tercatat telah menerima 13,94 juta SPT Tahunan 2025, atau mencapai 92,93 persen dari target keseluruhan yang dipatok sebanyak 15 juta SPT Tahunan.

Kegiatan penelitian SPT sendiri diartikan sebagai rangkaian proses untuk menilai kelengkapan pengisian dokumen beserta lampirannya, termasuk memeriksa kebenaran penulisan dan perhitungannya.

Terdapat lima aspek utama yang diperiksa oleh otoritas perpajakan, yaitu tanda tangan wajib pajak pada SPT, penggunaan bahasa Indonesia dan satuan mata uang, kelengkapan dokumen lampiran, jangka waktu penyampaian SPT lebih bayar, serta waktu penyampaian yang harus dilakukan sebelum adanya pemeriksaan resmi.

Selain melakukan penelitian, otoritas pajak memiliki kewenangan untuk meminta klarifikasi atau penjelasan langsung dari wajib pajak dalam rangka pengawasan kepatuhan. "Guna melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak, DJP menjalankan strategi pengawasan yang efektif dan terfokus memperluas basis pemajakan untuk meningkatkan jumlah wajib pajak terdaftar dan wajib pajak yang melakukan pembayaran secara teratur dan wajar," ungkap Inge.

Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, otoritas pajak juga telah menerbitkan sebanyak 250.000 surat permintaan penjelasan atas data dan atau keterangan yang dikirimkan secara elektronik maupun manual. Dari jumlah tersebut, sekitar 185.000 surat diterbitkan untuk keperluan pengawasan dan sekitar 65.000 surat ditujukan untuk kegiatan ekstensifikasi.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan untuk menahan pencairan restitusi pajak kepada para wajib pajak. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa realisasi restitusi pada empat bulan pertama tahun 2026 sudah menyentuh Rp160 triliun, dan total pencairan sepanjang tahun ini diperkirakan bisa menembus angka Rp500 triliun.

"Dalam 4 bulan sudah keluar Rp160 triliun, tahun lalu itu 9 bulan Rp160 triliun. Kalau 4 bulan dikali 3, itu Rp500 triliun kira-kira. Tahun lalu full year Rp360 triliun. Dengan angka itu, enggak mungkin ada keluhan. Berarti, orang pajak sendiri yang main," tegasnya.

Sementara itu, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai dari perdagangan melalui sistem elektronik hingga Mei 2026 dilaporkan telah mencapai Rp4,88 triliun. Otoritas perpajakan juga menambah penunjukan tujuh pelaku usaha digital baru sebagai pemungut pajak, sehingga total pelaku usaha yang ditunjuk kini mencapai 271 perusahaan dengan 233 di antaranya telah aktif menyetorkan pajak.

Pemerintah juga terus mendorong para pelaku investasi untuk memanfaatkan Satgas Debottlenecking jika menemui kendala dalam menjalankan operasional bisnis di Indonesia. "Mekanisme ini terbuka untuk semua pihak. Jika masih ada hambatan dan belum dilaporkan kepada satgas, maka kesempatan penyelesaiannya belum dimanfaatkan secara optimal," tutur Purbaya.

Terakhir, pemerintah memutuskan untuk menempatkan kembali dana saldo anggaran lebih sebesar Rp400 triliun pada jaringan perbankan milik BUMN. Kebijakan penempatan dana ini diambil sebagai langkah strategis untuk memperkuat kondisi likuiditas perbankan serta mendorong optimalisasi penyaluran kredit demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Terkini