JAKARTA – Harga emas batangan PT Antam Tbk bergerak stabil dan tidak mengalami perubahan. Pada perdagangan awal pekan ini, nilai komoditas tersebut bertahan di angka Rp2.668.000 untuk setiap gramnya.
Sebelum berada di posisi sekarang, nilai logam mulia ini sempat mengalami penurunan sebesar Rp5.000 pada perdagangan akhir pekan lalu. Bahkan jika ditarik lebih jauh, pergerakannya sempat merosot tajam hingga Rp30.000 dalam satu hari kerja.
Meski demikian, secara akumulatif sejak awal tahun, investasi instrumen ini masih membukukan pertumbuhan positif berkisar 7,23% dibandingkan posisi pada pembukaan tahun yang berada di angka Rp2.488.000 per gram.
Nilai tertinggi yang pernah dicapai sepanjang sejarah perdagangan instrumen ini menyentuh angka Rp3.168.000 per gram yang terjadi pada akhir Januari lalu. Sementara itu, untuk harga pembelian kembali oleh pihak korporasi dipatok stagnan pada nominal Rp2.401.000 per gram.
Seluruh aktivitas transaksi pelepasan kembali aset ini tunduk pada aturan perpajakan nasional, di mana nominal penjualan di atas Rp10 juta akan dipotong langsung untuk Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik nomor pokok wajib pajak serta 3% untuk yang belum memilikinya.
Berikut adalah rincian nilai pecahan logam mulia sebelum kalkulasi beban pajak yang dirilis secara resmi oleh pihak pengelola:
Emas Antam 0,5 gram: Rp1.384.000
Emas Antam 1 gram: Rp2.668.000
Emas Antam 2 gram: Rp5.276.000
Emas Antam 3 gram: Rp7.889.000
Emas Antam 5 gram: Rp13.115.000
Emas Antam 10 gram: Rp26.175.000
Emas Antam 25 gram: Rp65.312.000
Emas Antam 50 gram: Rp130.545.000
Emas Antam 100 gram: Rp261.012.000
Emas Antam 250 gram: Rp652.265.000
Emas Antam 500 gram: Rp1.304.320.000
Emas Antam 1.000 gram: Rp2.608.600.000
Untuk setiap aktivitas pengadaan atau pembelian unit baru, pemegang hak akan dibebani pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan besaran komparatif 0,45% bagi yang menyertakan kartu identitas perpajakan serta sebesar 0,9% bagi warga yang belum terdaftar. Setiap penyelesaian transaksi pengadaan tersebut akan disertai dengan dokumen resmi pemotongan pajak.