Kebijakan Pajak Penghasilan Pedagang Marketplace Mulai Berlaku Juli 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:17:34 WIB
Ilustrasi Marketplace, Sumber: linkedin.

JAKARTA - Kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan bagi pedagang online yang beroperasi di berbagai platform marketplace akan mulai diterapkan pada Juli 2026.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025), yang menetapkan perusahaan penyelenggara e-commerce sebagai pemungut pajak.

Mereka diwajibkan menarik PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau total omzet pelaku usaha dalam negeri yang bertransaksi di platform digital. Aturan ini sebenarnya telah direncanakan sejak tahun lalu, namun sempat ditunda untuk menunggu stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional.

Pada April lalu, pemerintah menyampaikan kesiapan mengimplementasikan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 bagi merchant di e-commerce dengan target pelaksanaan pada kuartal kedua 2026.

Kini, kepastian penerapan kebijakan tersebut telah dikonfirmasi dan mendapat dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat. "Dimintakan tahun ini, bulan Juli, mudah-mudahan," ungkapnya saat memberikan keterangan di Kompleks Gedung DPR RI pada Rabu (17/06/2026).

Untuk merealisasikan agenda ini, otoritas pajak akan segera mengundang perwakilan perusahaan marketplace guna mematangkan sistem serta teknis pemungutan di lapangan. "Kalau yang di sini yang besar-besar ya Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli. Harusnya mereka lebih siap juga," jelasnya.

Disebutkan pula bahwa pemerintah tidak memberlakukan aturan ini secara mendadak. Proses sosialisasi dan dengar pendapat publik telah dilakukan secara intensif dengan berbagai pihak terkait sejak lama. "Sebetulnya pada saat peraturan itu dibuat, itu kan setahun lalu. Kami sudah melakukan meaningful participation dengan berbagai asosiasi sebetulnya, dengan para pelaku e-commerce, dengan berbagai macam platform," jelasnya.

Pemerintah menyadari regulasi perpajakan ini menyentuh hajat hidup banyak orang karena tingginya aktivitas masyarakat di sektor transaksi digital. Oleh sebab itu, evaluasi menyeluruh terus dilakukan menjelang tenggat waktu bulan Juli agar penerapannya berjalan lancar tanpa mengganggu ekosistem perdagangan elektronik.

Terkini