Sistem Coretax Mampu Dongkrak Penerimaan Negara hingga Rp620 Triliun

Rabu, 17 Juni 2026 | 14:46:35 WIB
Ilustrasi Coretax, Sumber: sasbali.

JAKARTA - Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam mengaktifkan kembali sebanyak 24.672 wajib pajak berstatus non-aktif tengah menjadi sorotan publik. Langkah ini memicu diskusi mendalam terkait arah dan strategi pengawasan perpajakan yang diterapkan di era digital sekarang.

Tindakan ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa otoritas perpajakan memiliki kemampuan yang lebih andal dalam mendeteksi berbagai aktivitas ekonomi warga yang belum dilaporkan. Optimalisasi pelacakan ini terjadi seiring dengan implementasi sistem perpajakan terbaru bernama Coretax.

Sebelum pemanfaatan Coretax, kategori tidak aktif ini dikenal dengan istilah Wajib Pajak Non-Efektif (NE). Namun, melalui sistem mutakhir tersebut, nomenklaturnya kini diubah menjadi Wajib Pajak Non-Aktif (NA).

Status ini diberikan kepada wajib pajak yang sudah tidak beroperasi atau tidak menunjukkan aktivitas ekonomi yang terlacak. Kendati demikian, status NA tidak bersifat permanen karena DJP berwenang melakukan reaktivasi NPWP secara jabatan apabila mendeteksi adanya indikasi transaksi maupun kegiatan usaha.

"Jadi, bisa jadi mengaktifkan 24.672 wajib pajak NA sebenarnya karena sistem Coretax mendeteksi adanya kegiatan usaha atas nama NPWP tersebut, tetapi wajib pajak tidak lapor,"

Lewat kebijakan reaktivasi massal ini, DJP diproyeksikan mampu mengumpulkan tambahan penerimaan dari pembayaran Pajak Penghasilan (PPh). Tambahan ini mencakup PPh Pasal 25 serta PPh badan maupun orang pribadi.

Transformasi digital melalui Coretax pun mengubah pola kerja DJP dalam memperluas basis pajak, yang sebelumnya sangat bergantung pada peninjauan lapangan secara manual.

"Dengan adanya data ILAP yang diintegrasikan dengan sistem Coretax, DJP tidak perlu mencari wajib pajak baru melalui pencarian manual. Kalau dulu, petugas pajak benar-benar survey lapangan dan melakukan pengecekan antara database NPWP dengan kondisi kenyataan di lapangan. Sekarang, cukup melakukan proses analisis semua data ILAP dan dibandingkan dengan data SPT yang sudah dilaporkan," jelasnya.

Walaupun demikian, perkiraan nominal riil mengenai potensi tambahan kas negara dari wajib pajak dormant tersebut masih belum dipastikan.

Namun, secara teori, implementasi Coretax diproyeksikan mampu mendongkrak rasio pajak nasional hingga 2%. Jika target ini berhasil dicapai, tambahan dana bagi kas negara diperkirakan dapat menyentuh angka kisaran Rp 620 triliun.

Terkini