Sistem Coretax Berhasil Tambah 50.000 Wajib Pajak Baru di Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 14:46:34 WIB
Ilustrasi Coretax,Sumber: tempo.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan adanya penambahan sekitar 50.000 wajib pajak baru berkat keberadaan sistem Coretax. Langkah ini diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor perpajakan serta menyokong pencapaian target anggaran yang lebih tinggi pada periode 2027 mendatang. Informasi tersebut dipaparkan secara langsung dalam agenda rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR.

"Kami sudah sampaikan bahwa, Coretax itu dan juga kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi, basis pajak yang ter-create baru, betul-betul baru, itu sudah menambah sekitar 50.000-an sekian," tuturnya di hadapan Komisi Keuangan DPR.

Infrastruktur serta kualitas layanan sistem baru ini dinilai kian stabil dalam mengelola berbagai berkas hak dan kewajiban perpajakan, mulai dari penerbitan faktur hingga bukti pemotongan.

Melalui pembaruan teknologi ini, sistem Coretax juga dibekali kemampuan mumpuni untuk mengintegrasikan data transaksi secara otomatis guna mempermudah pemantauan aktivitas finansial para wajib pajak secara berkala.

"Saat ini dapat kami laporkan, Coretax sudah memiliki fitur prepopulated yang bisa mengidentifikasi dan menggabungkan semua data transaksi wajib pajak sehingga proses deteksi dan pengawasan bisa semakin efektif unfuk mengamankan penerimaan negara," ujarnya.

Peluasan basis pajak yang masif ini diyakini akan memberikan sokongan besar bagi otoritas dalam mengejar target penerimaan fiskal yang lebih tinggi. Berdasarkan data berkala yang dihimpun hingga 31 Mei 2026, perluasan basis pajak telah mencatatkan rincian nilai sebagai berikut:

Rp912,9 miliar diperoleh dari wajib pajak baru 

Rp1,96 triliun didapatkan dari pengusaha kena pajak baru 

Rp20,63 triliun berasal dari reaktivasi wajib pajak yang sebelumnya pasif atau tidak efektif

Secara akumulatif, total wajib pajak nonaktif yang berhasil diaktifkan kembali hingga 12 Juni 2026 menyentuh angka 24.672 wajib pajak.

Sementara itu, realisasi perolehan pajak nasional hingga akhir Mei 2026 lalu tercatat berada di angka Rp834,4 triliun, mengalami pertumbuhan sebesar 22,1% secara tahunan dari capaian periode sebelumnya yang berada di angka Rp683,3 triliun.

Nominal tersebut juga memperlihatkan kenaikan sekitar Rp188,1 triliun jika dibandingkan dengan perolehan pada April 2026.

Untuk periode tahun depan, pihak legislatif bersama pemerintah telah menyepakati target penerimaan yang tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal pada kisaran 12,01% hingga 12,40% terhadap Produk Domestik Bruto.

Batas terendah dalam target baru ini tercatat lebih tinggi dibandingkan ketetapan sebelumnya yang berada di level 11,82% terhadap Produk Domestik Bruto.

Terkini