Ketentuan Pembuatan Bukti Potong Pajak bagi Wajib Pajak UMKM di Coretax

Rabu, 17 Juni 2026 | 11:08:09 WIB
Ilustrasi Coretax, Sumber: nasional.kontan.

JAKARTA - Pemotong atau pemungut pajak yang melakukan transaksi dengan wajib pajak UMKM diwajibkan untuk membuat bukti potong atau pungut. Berdasarkan aturan PER-11/PJ/2025, dokumen yang harus diterbitkan adalah Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Berformat Standar atau Formulir BPPU.

Bukti tersebut tetap wajib dibuat meskipun pihak lawan transaksi adalah wajib pajak UMKM yang telah menyerahkan surat pernyataan terkait omzet usaha yang belum melebihi Rp500 juta. Hal ini merujuk pada Pasal 20 ayat 2 huruf a angka 4 PER-11/PJ/2025.

“Bupot PPh Unifikasi tetap dibuat dalam hal jumlah PPh yang dipotong dan/atau dipungut nihil karena adanya transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu yang menyampaikan surat pernyataan sebagai pengganti Surat Keterangan,” bunyi pasal tersebut.

Regulasi PER-11/PJ/2025 juga mengatur secara rinci mengenai tata cara pembuatan bukti potong tersebut. Terdapat tiga jenis kode objek pajak yang perlu diperhatikan dalam transaksi dengan wajib pajak UMKM, yakni:

Pertama, 28-423-01 untuk pemotongan atau pemungutan PPh atas penjualan barang atau jasa oleh wajib pajak UMKM yang menyerahkan surat keterangan.

Kedua, 28-423-02 untuk pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi pembelian yang dilakukan oleh wajib pajak UMKM yang menyerahkan surat keterangan.

Ketiga, 28-423-03 untuk pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi penjualan barang atau jasa oleh wajib pajak UMKM dengan peredaran usaha hingga Rp500 juta yang menyerahkan surat pernyataan.

Di dalam sistem coretax, kode objek pajak akan terisi secara otomatis berdasarkan pilihan pada menu Nama Objek Pajak. Opsi ini akan muncul menyesuaikan dengan fasilitas pajak yang dimiliki oleh wajib pajak.

Jika wajib pajak UMKM memiliki surat keterangan yang terdata, sistem akan memunculkan pilihan fasilitas Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Sementara untuk wajib pajak dengan omzet hingga Rp500 juta yang menggunakan surat pernyataan, fasilitas yang dipilih adalah Fasilitas Lainnya. Kepemilikan surat keterangan dan surat pernyataan sangat krusial dalam proses pemotongan atau pemungutan pajak.

Surat keterangan sendiri menyatakan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria omzet di bawah Rp4,8 miliar sesuai PP 55/2022.

Fasilitas pajak yang dimiliki wajib pajak akan terintegrasi secara otomatis ke sistem eBupot lawan transaksi. Oleh karena itu, wajib pajak UMKM diharapkan memastikan data fasilitas pajaknya telah tercantum dengan benar pada profil coretax melalui menu Portal Saya.

Sebagai pembeda, surat pernyataan dibuat sendiri oleh wajib pajak orang pribadi UMKM sebagai keterangan bahwa omzet usahanya masih di bawah Rp500 juta.

Format dokumen ini telah diatur dalam Lampiran PMK 164/2023. Dengan adanya surat pernyataan tersebut, wajib pajak orang pribadi UMKM akan terbebas dari pemotongan atau pemungutan PPh saat melakukan transaksi kepada pihak pemotong atau pemungut.

Terkini