JAKARTA - Perubahan ketentuan Pajak Penghasilan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 memunculkan anggapan bahwa PT dan CV yang tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen akan langsung dikenai tarif pajak badan sebesar 22 persen.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan pemahaman tersebut tidak tepat karena ketentuan perpajakan harus dilihat secara utuh. Penjelasan tersebut memaparkan bahwa PP 20 Tahun 2026 tidak mengubah tarif PPh Final sebesar 0,5 persen maupun batas peredaran bruto tertentu sebesar Rp4,8 miliar per tahun.
Penyesuaian subjek yang berhak memanfaatkan fasilitas tersebut menjadi tujuan utama dari perubahan yang dilakukan pemerintah.
Salah satu persepsi yang banyak beredar setelah terbitnya PP 20 Tahun 2026 adalah bahwa PT, CV, firma, dan BUMDes Bersama yang tidak lagi dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen otomatis harus membayar pajak dengan tarif 22 persen dari omzet.
“Kalau melihatnya sepotong-sepotong memang terlihat seperti itu. Dulu tarifnya 0,5 persen, sekarang tarif badan 22 persen. Tetapi ketentuan perpajakan harus dibaca sebagai satu kesatuan yang utuh,” kata Dian.
PT dan CV pada dasarnya dikembalikan ke rezim umum Pajak Penghasilan sebagaimana yang berlaku bagi wajib pajak badan. Pengenaan pajak dilakukan atas penghasilan neto atau laba setelah dikurangi biaya-biaya yang diperkenankan dalam rezim tersebut, bukan langsung dari omzet usaha.
Skema PPh Final 0,5 persen yang penghitungan pajaknya dilakukan langsung berdasarkan omzet atau peredaran bruto tentu berbeda dengan hal itu. Kesimpulan yang keliru dapat timbul karena membandingkan tarif final 0,5 persen dengan tarif badan 22 persen secara langsung.
“Kalau perusahaan rugi atau labanya sangat kecil, tentu penghitungan pajaknya berbeda. Dalam rezim umum yang menjadi dasar adalah laba, bukan omzet,” ujarnya.
Mekanisme penghitungan pajak berdasarkan laba dinilai lebih sesuai dengan karakteristik wajib pajak badan karena badan usaha seperti PT dan CV pada dasarnya memang diwajibkan menyelenggarakan pembukuan sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan.
Fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan masih diperoleh wajib pajak badan dengan omzet tertentu. Bagian Penghasilan Kena Pajak yang berasal dari peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar memperoleh pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif normal melalui fasilitas tersebut.
“Masih ada fasilitas Pasal 31E. Jadi tidak tepat jika disimpulkan bahwa begitu keluar dari skema 0,5 persen, seluruh penghasilannya langsung dikenai tarif penuh 22 persen. Beda juga base perhitungannya, yang 0.5% dari omzet, sedangkan 22% selain masih ada fasilitas pengurangan tarif 50%, base nya dari penghasilan neto,” kata Dian. Profit atau selisih omzet dikurangin biaya-biaya biasanya menjadi sebutan untuk penghilangan neto.
Kemudahan bagi pelaku usaha tertentu dan bersifat sementara memang menjadi rancangan awal fasilitas PPh Final 0,5 persen sejak awal. Mekanisme utama dalam sistem perpajakan Indonesia sementara itu tetap dipegang oleh rezim umum Pajak Penghasilan.
Pemerintah ingin memastikan fasilitas tersebut benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang menjadi sasaran kebijakan melalui PP 20 Tahun 2026, sekaligus mendorong wajib pajak yang telah berkembang untuk menjalankan kewajiban perpajakannya berdasarkan ketentuan umum.
“Sesungguhnya rumah dari Pajak Penghasilan adalah rezim umum. Jadi ketika wajib pajak sudah memiliki kapasitas untuk menyelenggarakan pembukuan dan menghitung laba usahanya, maka pengenaan pajak berdasarkan penghasilan neto menjadi lebih tepat,” ujar Dian.
Perubahan regulasi diharapkan tidak hanya dilihat dari sisi tarif oleh pelaku usaha, tetapi juga memahami dasar pengenaan pajak dan tujuan kebijakan yang melatarbelakangi terbitnya PP 20 Tahun 2026.
Wajib pajak diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan aturan tanpa menimbulkan kesalahpahaman mengenai beban pajak yang sebenarnya melalui pemahaman yang lebih utuh.