SINGAPURA - Penerimaan pajak Singapura mencapai rekor SGD 97,3 miliar (sekitar Rp 1.200 triliun) atau US$ 76,9 miliar pada tahun fiskal 2025/2026.
Penerimaan tersebut didukung aktivitas ekonomi dan belanja konsumen yang lebih kuat.
Otoritas Pendapatan Dalam Negeri Singapura (IRAS) mencatat penerimaan pajak tersebut meningkat 9,4% dibandingkan tahun sebelumnya sekaligus menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah lembaga tersebut.
Tahun fiskal Singapura 2025/2026 berakhir pada 31 Maret 2026.
Total penerimaan pajak tersebut setara dengan 12,3% dari produk domestik bruto (PDB) Singapura.
Pajak penghasilan badan usaha menjadi sumber penerimaan pajak terbesar dengan kontribusi lebih dari 35% terhadap total penerimaan.
Pajak barang dan jasa atau goods and services tax (GST) menjadi penyumbang terbesar kedua dengan kontribusi 22%.
Sementara itu, pajak penghasilan individu menyumbang 21,5%.
Selain mengumpulkan penerimaan pajak, IRAS juga memproses hampir SGD 1,2 miliar (sekitar Rp 15,2 triliun) dalam bentuk hibah dan pembayaran kepada sekitar 126.200 perusahaan melalui berbagai skema dukungan selama tahun fiskal tersebut.
IRAS juga melakukan audit dan penyelidikan terhadap 8.560 kasus yang melibatkan wajib pajak yang dengan sengaja menghindari pembayaran pajak.
Dari penindakan tersebut, otoritas berhasil memulihkan sekitar SGD 589 juta (sekitar Rp 7,5 triliun) berupa pajak dan sanksi.
Ekonomi Singapura diperkirakan tumbuh 5% pada 2026, meningkat dibandingkan pertumbuhan 3,5% pada 2025.
Proyeksi tersebut berdasarkan perkiraan para analis.
Singapura juga tercatat sebagai negara dengan PDB per kapita tertinggi di Asia dan berada di peringkat kedelapan secara global pada tahun lalu.
Berdasarkan data Dana Moneter Internasional (IMF), PDB per kapita Singapura mencapai US$ 99.365 (sekitar Rp 1,6 miliar).