Samsat Kota Palu Catat Penerimaan Pajak Kendaraan Capai Rp13,7 Miliar

Samsat Kota Palu Catat Penerimaan Pajak Kendaraan Capai Rp13,7 Miliar
Kantor Samsat Palu (FOTO: NET)

PALU - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan Wilayah I Palu Samsat Palu, Sulawesi Tengah, mencatat penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) sekitar Rp13,7 miliar selama pelaksanaan insentif pajak periode 3 Agustus hingga 5 September 2026.

"Dalam sebulan program ini, ada 18.909 kendaraan yang melakukan pembayaran dengan jumlah realisasi pendapatan sebesar Rp13,7 miliar," kata dari sumbernya di Palu, Sulteng, Senin.

Dari sumbernya mengatakan dari jumlah tersebut, sebanyak 5.207 kendaraan merupakan kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dengan total pembayaran mencapai Rp2,24 miliar lebih.

Menurut dari sumbernya, pemberian insentif tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan sekaligus kembali menjadi wajib pajak yang patuh membayar PKB tepat waktu.

Dari sumbernya mengatakan program insentif juga menyasar kendaraan dari luar Sulawesi Tengah yang telah beroperasi di daerah tersebut agar melakukan mutasi masuk.

"Untuk kendaraan yang masuk ke Sulawesi Tengah, pada saat program kemarin ada 229 unit yang berproses untuk mutasi masuk Provinsi Sulawesi Tengah," ujarnya.

Dari sumbernya mengatakan kebijakan yang diberikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tersebut merupakan upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.

Insentif yang berlaku hingga 5 September 2026 itu berupa penghapusan denda PKB sebesar 100 persen, kecuali kendaraan baru, serta pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen terhadap tunggakan sampai dengan tahun 2025.

Selain itu, kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Sulawesi Tengah mendapatkan penghapusan denda PKB sebesar 100 persen dan pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen.

Dari sumbernya berharap keringanan tersebut tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah dalam jangka pendek, tetapi juga membuat masyarakat kembali membayar pajak kendaraan secara tepat waktu setelah masa insentif berakhir.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index