PADANG - Dari sumbernya mengungkapkan informasi mengenai ketaatan kewajiban pajak di ranah Pemerintah Provinsi Sumbar.
Ribuan unit armada operasional pelat merah hingga kendaraan pribadi kepunyaan Aparatur Sipil Negara (ASN) terdata belum menyelesaikan kewajiban pajak dengan akumulasi mencapai hampir Rp 7 miliar.
Merujuk pada catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar hingga kurun akhir Agustus 2026, tercatat 2.002 unit armada operasional Pemprov serta 141 sarana transportasi instansi vertikal yang belum menuntaskan tunggakan pajaknya.
Tak hanya itu, sekira 3.890 ASN Pemprov Sumbar turut teridentifikasi belum melunasi pajak kendaraan pribadi.
"Kalau dihitung dari data Samsat dan Bapenda, nilainya hampir Rp 7 miliar. Ini bukan jumlah yang sedikit dan tentu sangat merugikan penerimaan daerah," ujar dari sumbernya, Senin (7/9/2026).
Dari sumbernya menekankan jika penerimaan pajak kendaraan bermotor menjadi pondasi pokok bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumbar.
Tidak seperti wilayah lain, Sumbar tidak ditunjang oleh potensi tambang yang melimpah atau zona industri berukuran makro.
"Sumber pendapatan utama kami ya dari pajak kendaraan. Kalau internal pemerintah saja tidak bayar, tentu ini berdampak langsung ke daerah," kata dari sumbernya tersebut.
Dirinya pun mengikis argumen penghematan anggaran yang sering dijadikan alasan keterlambatan penyetoran pajak armada operasional.
Sebab menurut sudut pandangnya, pos tersebut tergolong beban belanja berkala yang patut diselesaikan.
"Jangan menjadikan efisiensi sebagai alasan untuk mengabaikan kewajiban. Ini belanja rutin pemerintah yang harus diselesaikan," tegasnya.
Di samping masalah finansial, kelalaian pajak sarana dinas dipandang berisiko mempermalukan marwah Pemprov Sumbar tatkala melakoni dinas ke luar wilayah.
Ia memberikan gambaran kondisi bilamana armada dinas terlibat insiden atau terjaring razia keabsahan dokumen di wilayah tetangga, seperti Riau maupun Jambi.
"Bayangkan kalau kendaraan operasional kami pergi ke Pekanbaru atau Jambi, lalu ada kejadian dan diperiksa surat-suratnya ternyata mati pajak. Ini tentu sangat memalukan bagi pemerintah daerah," ungkapnya.
Hasil temuan tersebut sebelumnya sudah diutarakan dari sumbernya pada Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar RAPBD Sumbar TA 2026 yang diresmikan kehadiran Gubernur Sumbar Mahyeldi sebelumnya.
Dirinya meminta Gubernur untuk mendesak tindakan disiplin atas unit kerja maupun ASN yang melalaikan kewajiban pajak.
Sebagai tindakan susulan, Komisi III DPRD Sumbar hendak membawa isu ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) perubahan bersama jajaran kerja, sekaligus mengawalnya di agenda pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumbar.
"Dua hari lagi kami RDP dengan mitra kerja. Persoalan ini akan saya sampaikan, termasuk di Banggar nanti. Pemerintah harus berikan contoh dulu kalau mau masyarakat taat pajak. Jangan cuma menuntut masyarakat patuh, tapi internal sendiri menunggak," katanya.
Mengenai kelalaian kewajiban pajak tersebut, media sedang mengusahakan klarifikasi kepada pihak Pemprov Sumbar.
Sampai kabar ini dipublikasikan, proses klarifikasi masih terus diupayakan.