DJP Blokir Rekening 36 Wajib Pajak di 14 Bank Besar karena Tunggakan

DJP Blokir Rekening 36 Wajib Pajak di 14 Bank Besar karena Tunggakan
Ilustrasi DJP Blokir Rekening, Sumber: ikpi.

JAKARTA - Pemblokiran secara serentak dilakukan terhadap rekening milik 36 Wajib Pajak di 14 bank besar akibat adanya tunggakan. Tindakan hukum ini dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama).

"Rekening tersebar pada 14 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta, Tangerang dan Jayapura, baik pada bank milik negara, bank pembangunan daerah, maupun bank swasta nasional," ungkap pihak Kanwil DJP Papabrama dalam keterangan tertulis.

Secara keseluruhan, jumlah akumulasi tunggakan pajak dari 36 Wajib Pajak yang dijatuhi tindakan penagihan aktif tersebut menyentuh angka Rp 17.076.129.628.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari pelaksanaan penagihan pajak yang telah diatur resmi dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Nilai tersebut menunjukkan masih adanya potensi penerimaan negara yang perlu diamankan melalui langkah penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkesinambungan," jelasnya.

Pemblokiran secara bersamaan ini dapat terlaksana berkat sinergi yang kuat antara 7 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Papabrama dengan pihak perbankan.

Penegakan hukum di bidang perpajakan ini disebut tidak hanya bertujuan menindak, melainkan juga demi mendorong kesadaran sekaligus kepatuhan para Wajib Pajak.

Melalui penagihan aktif lewat pemblokiran serentak tersebut, para Wajib Pajak diharapkan bisa segera menyelesaikan kewajiban mereka agar terhindar dari konsekuensi hukum lanjutan.

Pendekatan secara persuasif dan edukatif tetap dikedepankan supaya Wajib Pajak memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap dan tepat waktu.

Dengan dilaksanakannya tindakan ini, DJP berharap agar para Wajib Pajak menjadi lebih kooperatif dalam memenuhi komitmen perpajakan mereka. Hal tersebut ditujukan demi membangun iklim kepatuhan yang semakin baik di masa yang akan datang.

"DJP memastikan penagihan pajak akan terus dilaksanakan secara konsisten, terukur, profesional dan berkesinambungan. Langkah-langkah penegakan hukum yang diambil selalu mengacu pada peraturan yang berlaku, sebagai bentuk pelaksanaan tugas dalam menjaga stabilitas penerimaan negara," pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index