Rincian Tarif Resmi Perpanjangan SIM A serta SIM A Umum Per Juni 2026

Rincian Tarif Resmi Perpanjangan SIM A serta SIM A Umum Per Juni 2026
Ilustrasi SIM A, Sumber: seva.

SOLO - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM A Umum ditetapkan selama lima tahun sejak diterbitkan. Oleh karena itu, para pemilik dokumen ini diwajibkan untuk segera melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis.

SIM A sendiri ditujukan bagi para pengemudi kendaraan roda empat pribadi dengan bobot paling tinggi 3.500 kilogram, meliputi jenis mobil sedan, hatchback, MPV, SUV, serta kendaraan lain yang sejenis.

Sementara itu, SIM A Umum dipergunakan khusus untuk mengendarai kendaraan angkutan orang maupun barang komersial berbobot maksimal 3.500 kilogram, contohnya seperti taksi atau mobil angkutan barang ringan.

Pihak Ditlantas Polda Jateng menyatakan bahwa besaran biaya resmi untuk memperpanjang SIM A dan SIM A Umum hingga Juni 2026 masih berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.

Mengacu pada regulasi tersebut, nominal tarif perpanjangan untuk SIM A serta SIM A Umum adalah sebesar Rp 80.000.

“Besaran tarif atau biaya PNBP penerbitan SIM tersebut berlaku pada seluruh Indonesia, serta tidak ada kenaikan sampai dengan saat ini,” ujarnya.

Namun, biaya pokok di atas belum mencakup pengeluaran untuk beberapa syarat wajib lainnya, seperti cek kesehatan dan ujian psikologi.

Berikut adalah rincian perkiraan biaya tambahan untuk persyaratan tersebut:

Pemeriksaan kesehatan: Rp 35.000 hingga Rp 50.000 (menyesuaikan fasilitas kesehatan yang dipilih)

Tes psikologi: Rp 57.500 hingga Rp 100.000

Selain persyaratan wajib, pemohon juga bisa memilih untuk membayar premi asuransi yang bersifat opsional dengan tarif berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000.

Secara keseluruhan, perkiraan total dana yang harus dialokasikan pemohon untuk mengurus perpanjangan SIM A atau SIM A Umum berkisar antara Rp 170.000 hingga Rp 280.000, menyesuaikan dengan lokasi serta jenis layanan yang diambil.

Proses pengurusan perpanjangan SIM ini dapat diakses secara langsung melalui beberapa pilihan saluran resmi berikut:

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas)

Gerai SIM

Layanan SIM Keliling

Secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index