JAKARTA - Pemerintah tengah merancang perubahan desain insentif perpajakan menyusul penerapan aturan Global Minimum Tax (GMT) yang mulai diadopsi oleh Indonesia.
Langkah ini diambil sejalan dengan kesepakatan OECD dan G20 agar berbagai fasilitas konvensional dapat disesuaikan kembali.
Penyesuaian tersebut dinilai penting agar upaya menarik minat investasi tetap berjalan efektif sekaligus menjaga hak pemajakan negara tidak hilang.
Pemerintah saat ini sedang mengkaji bermacam-macam alternatif fasilitas perpajakan yang dinilai relevan pasca implementasi GMT dilakukan.
Beberapa opsi alternatif insentif yang disiapkan oleh otoritas terkait meliputi beberapa poin di bawah ini.
Depresiasi yang dipercepat (accelerated depreciation)
Tax allowance
Investment allowance
Kredit pajak
Super deduction berbasis riset dan vokasi
Reduced rate berdasarkan persentase pengeluaran tertentu
"Tentu kami harus menyesuaikan desain insentif pajak setelah penerapan GMT," ujar Bimo dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak pada Kamis, 21 Mei 2026.
Pemerintah juga mengusulkan modifikasi pada skema investment allowance dengan menambah persentase potongan biaya.
Selain itu, skema insentif baru yang berbasis pada kredit pajak juga ikut diperkenalkan.
Ke depan, daya tarik investasi bagi para pelaku usaha dinilai tidak lagi hanya bergantung pada sektor perpajakan semata.
Terdapat faktor penting lain yang ikut menentukan pilihan investor dalam menanamkan modal di suatu negara.
Kepastian hukum yang jelas
Kualitas regulasi yang baik
Ketersediaan infrastruktur
Kemudahan dalam berusaha
Kualitas sumber daya manusia
Berdasarkan hasil dari berbagai kajian, aspek perpajakan justru bukan menjadi pertimbangan utama bagi investor saat memilih lokasi investasi.
Oleh karena itu, reformasi di sektor perpajakan diharapkan tidak sekadar berfokus pada pencapaian target penerimaan negara saja.
Langkah ini juga diarahkan untuk menyokong proses transformasi ekonomi nasional agar berjalan lebih berkelanjutan.
"Pajak akhirnya menjadi instrumen transformasi ekonomi," pungkasnya.