Mulai 1 Juli 2026 Pajak Keberangkatan dari Jepang Naik Jadi Rp340 Ribu

Selasa, 09 Juni 2026 | 10:06:40 WIB
Ilustrasi Pajak Pariwisata, Sumber: ikpi.

JAKARTA - Pemerintah Jepang secara resmi menetapkan regulasi anyar yang bakal berimbas pada pengeluaran para pelancong mancanegara. Terhitung sejak 1 Juli 2026, Pajak Keberangkatan Internasional yang familier dengan sebutan Sayonara Tax bakal melonjak dari 1.000 JPY (Rp 115 ribu) menjadi 3.000 JPY atau berkisar Rp 340 ribu.

Aturan ini sendiri awalnya mulai diimplementasikan pada Januari 2019 buat para pelancong yang keluar dari negeri sakura tersebut.

Kebijakan pungutan bagi wisatawan luar negeri ini mengekor strategi yang telah dijalankan oleh beberapa negara lain, contohnya Selandia Baru dan Bhutan.

Otoritas setempat memandang pembaruan nilai tarif tersebut amat krusial demi menyokong target besar dalam menggaet sampai 60 juta turis asing per tahun di 2030.

Langkah ini juga dibarengi upaya mempertahankan mutu objek wisata sekaligus ketenteraman penduduk setempat.

Bila di tempat lain biaya retribusi wisata umumnya ditagih per malam bersandarkan persentasi tarif penginapan, biaya wajib turis di negara ini cuma dipungut sekali dengan nominal pakem sebesar 3.000 JPY mulai 1 Juli 2026.

Ketetapan ini menyasar semua pelancong yang bertolak meninggalkan negara tersebut lewat rute udara ataupun laut tanpa melihat status kewarganegaraan mereka.

Tagihan ini pun bakal otomatis digabungkan ke dalam ongkos tiket pesawat maupun kapal laut oleh pihak maskapai serta penyedia jasa angkutan.

Sementara itu, golongan yang memperoleh pengecualian dari wajib Sayonara Tax ini di antaranya ialah awak kabin pesawat atau kapal, para penumpang yang sekadar melakukan transit, serta pelancong yang terpaksa merapat akibat kendala cuaca ekstrem.

Keputusan tersebut diambil sebagai jalan keluar dalam meminimalisasi efek negatif dari membeludaknya jumlah turis atau overtourism yang kian padat melanda sejumlah kota destinasi favorit layaknya Tokyo, Osaka, serta Kyoto.

Sepanjang beberapa tahun belakangan, arus kedatangan pelancong global meroket sangat pesat hingga mulai memicu beban berlebih pada sektor transportasi publik, kelestarian alam, sampai keharmonisan rutinitas warga lokal.

Nantinya, perolehan dana dari pungutan ini bakal dialokasikan guna membiayai perawatan fasilitas umum serta sarana vital di area bandar udara maupun kawasan wisata.

Dana tersebut pun dipakai untuk pemugaran situs bersejarah sekaligus pengembangan platform informasi wisata berbasis internet.

Bagi para pengelola sektor usaha angkutan penumpang lintas negara seperti perusahaan penerbangan komersial maupun pelayaran, koordinasi lebih mendalam mengenai rincian aturan ini dapat dilakukan bersama otoritas perpajakan nasional setempat.

Terkini