Cek 14 Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini Selasa 9 Juni 2026

Selasa, 09 Juni 2026 | 10:06:40 WIB
Ilustrasi Samsat Keliling, Sumber: astraotoshop.

JAKARTA - Pemilik kendaraan bermotor di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor tahunan pada Selasa, 9 Juni 2026.

Fasilitas strategis ini disediakan di 14 wilayah berbeda guna mempermudah masyarakat dalam mengurus kewajiban pajak mereka tanpa harus mendatangi kantor Samsat induk secara langsung.

Berikut adalah rincian jadwal serta titik lokasi operasional untuk setiap wilayah:

Jakarta Central Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat Lapangan Banteng Pukul 08.00-14.00 WIB

Jakarta Utara Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading Pukul 08.00-14.00 WIB

Jakarta Barat Mal Citraland Pukul 08.00-14.00 WIB

Jakarta Selatan Halaman Parkir Samsat Jakarta Selatan (Pukul 09.00-15.00 WIB) TMP Kalibata (Pukul 09.00-14.00 WIB)

Jakarta Timur Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur Pasar Induk Kramat Jati Pukul 08.00-14.00 WIB

Kota Tangerang Pangkalan Busway Foodmosphere Alun-Alun Cibodas Pukul 09.00-13.00 WIB

Ciledug Giant Poris Gagah Indah Kota Tangerang Metland Cyber City Cipondoh Pukul 09.00-14.00 WIB

Serpong Halaman Parkir Samsat Serpong (Pukul 08.00-14.00 WIB) ITC BSD (Pukul 16.00-18.00 WIB)

Ciputat Halaman Parkir Samsat Ciputat Kantor Kelurahan Pondok Betung Pukul 09.00-12.00 WIB

Kelapa Dua Gtown Square Gading Serpong Pukul 08.00-12.00 WIB

Depok Halaman Parkir Samsat Depok (Pukul 08.00-14.00 WIB) RS Bhayangkara Brimob (Pukul 08.00-12.00 WIB)

Cinere Kantor Kelurahan Pondok Petir Pukul 08.00-12.00 WIB

Kota Bekasi KFC Zambrud Pukul 09.00-11.30 WIB

Kabupaten Bekasi Pasar Bersih Cikarang Baru Pukul 09.00-12.00 WIB

Masyarakat wajib melengkapi beberapa persyaratan dokumen administratif sebelum menuju ke lokasi guna memastikan kelancaran proses pembayaran.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP asli pemilik kendaraan, STNK asli, serta BPKB asli.

Selain dokumen asli, warga juga diwajibkan menyertakan salinan atau fotokopi dari KTP, STNK, dan BPKB tersebut.

Petugas nantinya akan memeriksa dan memverifikasi kelengkapan berkas sebelum melanjutkan ke tahap transaksi pembayaran pajak.

Layanan keliling ini hanya diperuntukkan bagi pembayaran pajak kendaraan tahunan saja.

Sementara itu, untuk proses pengesahan STNK lima tahunan, perpanjangan STNK, maupun penggantian pelat nomor kendaraan, wajib dilakukan langsung di kantor Samsat induk tempat kendaraan terdaftar.

Oleh karena itu, wajib pajak disarankan untuk memastikan kembali jenis layanan yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi agar proses administrasi berjalan lancar dan efisien.

Terkini