Pemko Pekanbaru Pacu Layanan Pajak Keliling Menjangkau Warga Lokal

Pemko Pekanbaru Pacu Layanan Pajak Keliling Menjangkau Warga Lokal
Posko pajak keliling Bapenda Kota Pekanbaru (FOTO: NET)

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru lewat Badan Pendataan Daerah (Bapenda) setempat, saat ini sedang memacu fasilitas pajak keliling demi mempermudah warga menuntaskan kewajiban perpajakannya.

Lewat agenda pembebasan denda pajak daerah yang diulurkan sampai 30 September 2026, masyarakat dapat menggunakan peluang ini dengan mendatangi posko layanan pajak keliling.

Dari sumbernya menuturkan, kini instansinya gencar mendirikan posko fasilitas pajak keliling saban akhir pekan di kawasan permukiman masyarakat.

"Kemarin (Sabtu, 5 September 2026), posko pajak keliling kami hadir di Perumahan Ligako, Kelurahan Delima," ungkapnya, Minggu (6/9/2026).

Dijelaskan dari sumbernya, digelarnya operasional pajak di luar jam kerja ini selaras dengan janji Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dalam memaksimalkan pelayanan terbaik yang sigap serta memberi solusi.

"Diharapkan kegiatan pelayanan yang rutin selama akhir pekan ini dapat mendorong wajib pajak lebih tertib dan peduli akan pentingnya peran pajak sehingga bisa menunaikan kewajiban perpajakan tepat waktu," ucapnya.

Melalui hadirnya posko fasilitas pajak keliling, sambung dari sumbernya, diantisipasi pula mampu menjangkau warga yang belum terdata sebagai wajib pajak lantaran tahapan pemeriksaan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2, pencatatan PBB-P2 sampai penyetoran pajak daerah dapat dieksekusi secara instan di lokasi tersebut.

"Sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Bapenda Pekanbaru," ujarnya.

Oleh sebab itu, paparkan dari sumbernya, fasilitas posko pajak keliling bakal diselenggarakan secara bergantian di lima area operasional yang tersebar di Kota Pekanbaru sepanjang masa perpanjangan penghapusan denda pajak daerah.

"Dengan diperpanjangnya penghapusan denda dan bertambahnya akses layanan pembayaran pajak, masyarakat dapat memaksimalkan waktu luang untuk datang ke posko layanan pajak terdekat sehingga tidak ada lagi sanksi administrasi yang memberatkan wajib pajak," tutupnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index