Samsat Palu Raih Penerimaan Pajak Rp13,7 Miliar Berkat Fasilitas Kering

Samsat Palu Raih Penerimaan Pajak Rp13,7 Miliar Berkat Fasilitas Kering
Kantor Samsat Palu (FOTO: NET)

PALU - Jajaran Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan Wilayah I Palu Samsat Palu, Sulawesi Tengah, mendata perolehan pajak kendaraan bermotor (PKB) berkisar Rp13,7 miliar sepanjang berjalannya masa pembebasan denda pajak periode 3 Agustus sampai 5 September 2026.

"Dalam sebulan program ini, ada 18.909 kendaraan yang melakukan pembayaran dengan jumlah realisasi pendapatan sebesar Rp13,7 miliar," kata dari sumbernya di Palu, Sulteng, Senin.

Dari sumbernya memaparkan dari total unit itu, terdapat 5.207 unit merupakan armada yang terdata memiliki utang pajak dengan nilai pelunasan menyentuh Rp2,24 miliar lebih.

Sesuai pendapat dari sumbernya, fasilitas keringanan pajak ini diniatkan untuk mempermudah warga menuntaskan tunggakan sekaligus mendorong kesadaran menjadi wajib pajak yang taat menyetor PKB secara teratur.

Dari sumbernya menerangkan agenda insentif ini turut membidik armada dari wilayah luar Sulawesi Tengah yang aktif digunakan di daerah agar memproses pemindahan dokumen mutasi masuk.

"Untuk kendaraan yang masuk ke Sulawesi Tengah, pada saat program kemarin ada 229 unit yang berproses untuk mutasi masuk Provinsi Sulawesi Tengah," ujarnya.

Dari sumbernya menyampaikan stimulus dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tersebut diposisikan sebagai langkah membantu beban ekonomi warga sembari memacu kedisiplinan penyetoran pajak armada.

Fasilitas yang berlangsung hingga 5 September 2026 tersebut meliputi pembebasan denda PKB senilai 100 persen, di luar armada baru, serta pemotongan pokok PKB senilai 50 persen bagi tunggakan hingga tahun 2025.

Di samping itu, unit kendaraan luar kawasan yang memproses mutasi masuk ke Provinsi Sulawesi Tengah mengantongi fasilitas pembebasan denda PKB 100 persen serta pemangkasan pokok PKB 50 persen.

Dari sumbernya mendoakan pembebasan beban ini tidak cuma mendongkrak pemasukan daerah dalam kurun waktu singkat, tetapi juga membentuk habituasi warga untuk rutin melunasi pajak kendaraan begitu batas periode insentif usai.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index