JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengajukan alokasi anggaran tahun 2027 dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI, Senin (7/9/2026).
Dari sumbernya mengajukan pagu anggaran DJP pada 2027 mencapai Rp 6,27 triliun.
"Untuk melaksanakan kebijakan dan juga program kerja utama, kami mengajukan pagu anggaran Direktorat Jenderal Pajak 2027, ini sebesar Rp6,27 triliun," kata dari sumbernya dalam paparannya pada raker bersama Komisi XI DPR, Senin (7/9/2026).
Secara lebih terperinci, dari sumbernya memaparkan dana tersebut dimanfaatkan untuk sejumlah agenda seperti pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp 1,204 triliun dan dukungan manajemen sebesar Rp 5,066 triliun.
"Anggaran yang dialokasikan pada pengelolaan penerimaan negara merupakan anggaran yang akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan teknis di dalam rangka pengamanan penerimaan pajak," terang dari sumbernya.
Sementara itu dari alokasi dukungan manajemen, terdiri atas belanja pegawai sebanyak Rp385,05 miliar, belanja barang sebanyak Rp 4,05 triliun, dan belanja modal sebesar Rp 629,73 miliar.
"Program dukungan manajemen merupakan program yang didesain untuk memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja, termasuk di dalamnya juga dalam rangka mendukung program teknis seperti belanja modal, belanja teknologi informasi komunikasi, belanja operasional perkantoran dan belanja pegawai, diantaranya uang makan dan lembur," jelas dari sumbernya.
Ke depannya, DJP bakal merancang sejumlah program utama seperti pengembangan infrastruktur AI, penanganan tindak pidana di bidang perpajakan, pertukaran informasi keuangan dan aset kripto lintas negara, serta implementasi penagihan tunggakan pajak.
Sedangkan berdasarkan fungsinya, pagu anggaran Rp 6,27 triliun mencakup fungsi data dan sistem informasi yang andal dan kredibel sebesar Rp 802,89 miliar, perluasan basis pajak sebesar Rp 1,04 triliun, pelayanan dan penguatan kepercayaan publik Rp 737,57 miliar, pengawasan dan penegakan hukum Rp 2,2 triliun, dan kebijakan perpajakan sebesar Rp 737,8 miliar.